IPOL.ID – Perkara gugatan sengketa kepengurusan dua versi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bekasi hingga kini masih berlanjut.
Informasi yang dihimpun, pada 29 Oktober 2021, DPD Partai Golkar Kota Bekasi menggelar Musyawarah Daerah (Musda) V di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari hasil Musda V tersebut, Nofel Saleh Hilabi terpilih sebagai ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.
Kemudian tanggal yang sama bertempat di Graha Bintang, Kota Bekasi, digelar juga Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Hingga menetapkan Ade Puspitasari didapuk jadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025.
Adanya dualisme tersebut, Nofel Saleh Hilabi sebagai penggugat, melawan DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sebagai tergugat I. Selanjutnya, Ade Puspitasari sebagai tergugat II.
Fahri Bachmid, Kuasa Hukum Pengugat Nofel Saleh Hilabi, mengatakan, yang menjadi objek gugatan dalam perkara tersebut adalah hasil penyelenggaran Musda V Partai Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari yang disahkan oleh tergugat I, yakni TB. Ace Hasan Syadzily anggota DPR-RI periode 2019–2024 Fraksi Partai Golkar.
Dalam hal ini adalah Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP- 75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021 tentang pengesahan komposisi dan dan personalia DPD Partai Golkar Kota Bekasi masa jabatan 2020-2025.
Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara yuridis terkait pengajuan perkara gugatan penggugat ini, sebelumnya telah ditempuh mekanisme penyelesaian secara internal melalui Mahkamah Partai Golkar.
Pihaknya juga secara formal mengajukan permohonan tertulis melalui Mahkamah Partai Golkar pada Senin 15 November 2021 pukul 17.05 WIB sesuai tanda terima permohonan Nomor: 80/TTP-PAN.MPG/X/2021, dan telah pula digelar persidangan pertama terkait pengajuan keberatan dalam sengketa kepengurusan partai ini.
Namun, hingga gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi terhadap permohonan di Mahkamah Partai tersebut, belum juga mendapatkan penyelesaian. Dalam hal ini telah lewat 60 hari sebagai syarat waktu yang ditentukan UU parpol.
Padahal, sambungnya, berdasarkan ketentuan norma pasal 32 UU parpol disebutkan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART, penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik yang dibentuk oleh partai terkait.
“Secara faktual, Mahkamah Partai Golkar belum memberikan penyelesaian sebagaimana mestinya, sehingga secara hukum telah dianggap Mahkamah Partai Golkar tidak dapat menyelesaikan sengketa internal itu, sehingga harus diselesaikan oleh pengadilan,” imbuh Fahri Bachmid dalam keterangan tertulisnya pada ipol.id, Senin (1/8).
Secara hukum, terang Fahri Bachmid, Nofel Saleh Hilabi terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi periode 2020-2025. Hal itu tertuang dalam keputusan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi Nomor KEP-08/MUSDA- V/GOLKAR/X/2021, sesuai ketentuan hukum berlaku.
Akan tetapi DPD I Golkar Jabar mengeluarkan produk SK Nomor: SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021. Dan mengesahkan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.
Padahal, ungkapnya, secara prinsip telah nyata mengabaikan dan merugikan kepentingan penggugat dan bertentangan dengan aturan Partai Golkar. Sehingga keputusan itu dapat dikualifisir bertentangan dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum berlaku.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka penggugat mengajukan gugatan dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyatakan batal dan tidak sah kepengurusan Musda versi Ade Puspitasari.
Fahri menegaskan, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh hasil Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi versi Nofel Saleh Hilabi.
“PN Bekasi juga harus memerintahkan DPD 1 Partai Golkar Jawa Barat untuk menerbitkan kepengurusan Musda versi Nofel Saleh Hilabi,” tegas Fahri.
Fahri mengatakan, persidangan telah berjalan, mulai dari pembacaan gugatan hingga tergugat I dan II pun telah mengajukan jawaban. Saat ini, agenda mendengarkan replik dari penggugat dan pada 22 Agustus 2022 adalah proses pembuktian.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair dan objektif. Kami yakin majelis hakim akan bersikap imparsial, kredibel, dan dapat menegakan hukum dan keadilan dalam perkara ini,” tandasnya.
Fahri menambahkan, secara filosofis, pengajuan gugatan sengketa parpol oleh penggugat Nofel Saleh Hilabi ini adalah sebuah perlawanan hukum bersifat legal konstitusional. Menurutnya, ini adalah suatu ikhtiar legal dalam rangka melakukan koreksi terhadap tindakan dan perbuatan administrasi yang potensial deviasi.
“Sehingga penggugat mengunakan saluran serta alat legal yang tersedia,” tutup dia. (ibl/msb)