Tembakau dituding membunuh 290.000 orang setiap tahunnya di Indonesia. Tembakau juga penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular.
Perubahan PP No 109/2012 perlu diatur, di antaranya mencakup ukuran pesan bergambar pada kemasan rokok diperbesar, penggunaan rokok elektrik diatur, iklan, promosi, sponsorship diperketat, penjualan rokok batangan dilarang, dan pengawasan ditingkatkan.