Kemudian kata Zita, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.31-1400 Tahun 2022 Tanggal 30 Juni 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu DPRD Provinsi DKI Jakarta dan nomor 161.31-1401 tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PAN berdasarkan surat tersebut, maka meresmikan pemberhentian saudara Riano P Ahmad sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan meresmikan pengangkatan saudara Wawan Suhawan sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Seusai sumpah jabatan sebagai anggota DPRD DKI, Husein dan Wawan langsung menandatangani berkas. Turut menyaksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (pes)