Sebab menurutnya, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.
“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standart, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standart juga. Makanya kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis,” tutur Merry.
Selanjutnya, Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mengatakan, revisi UU 29 tahun 2007 sangat perlu diperjuangan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun kedepan.
“Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna ke khususannya benar-benar ada,” katanya.
Idris berharap nantinya jika UU 29 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerjasama dengan negara lain dibidang bisnis.