“Saya berharap UU 29 ini revisinya membangun ke-khususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain,” ungkapnya.
Sementara Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan mengaku siap memperjuangkan ke-khususan Jakarta agar bisa diatur dalam pasal-pasal di dalam Undang-undang.
“Saya sepakat sekali, bagaimana masa transisi itu harus diikat dengan peraturan yang konkret. Karena kalau bisa, Jakarta tidak bisa mengambil keputusan. Jadi penting, kami akan catat bagaimana privilege (ke-khususan) itu harus konkret dalam bentuk pasal yang bisa diterjemahkan dengan mudah,” pungkasnya. (Apes)