IPW meminta KPK untuk memeriksa kepala satuan kerja perangkat daerah lainnya yang baru diangkat untuk mengetahui apakah pemberian uang tersebut adalah praktik suap atau pemerasan dalam jabatan oleh Mukti Agung.
“Bagaimana pun pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten oleh KPK dengan memburu para koruptor. Semua ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat,” kata Sugeng.
Mukti Agung Wibowo terjaring OTT KPK pada Kamis (11/8). Operasi tersebut berlangsung sejak sore hingga malam. Lalu pada Jumat (12/8), KPK menetapkan Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
Kelima orang tersebut adalah Adi Jumal Widodo (AJW) selaku pihak swasta/Komisaris PT AU, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pemalang Yanuarius Nitbani (YN), dan Mohammad Saleh (MS) yang merupakan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).