Dengan demikian, IPW mendesak KPK agar memantau dan mendampingi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang sedang memeriksa pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pemalang terkait dugaan terjadinya suap atau gratifikasi terhadap Mukti Agung.
“Dugaan tersebut muncul karena beberapa pejabat harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan posisi jabatan tertentu. Bahkan, ada puluhan pejabat lain yang diharuskan menyerahkan sejumlah uang ke bupati sebelum yang bersangkutan ‘dicokok’ (ditangkap). Karenanya, KPK harus mendalami apakah ini suap atau dugaan pemerasan dalam jabatan kepada calon pejabat di Pemkab Pemalang yang dilakukan Mukti Agung Wibowo,” jelasnya.
Selanjutnya, KPK harus mendalami kebijakan Bupati Pemalang yang mengeluarkan instruksi kepada para pegawainya untuk membeli beras dari PT AUKB. Dia menyampaikan pengadaan beras di PT AUKB diduga disuplai oleh Ibu R yang merupakan orang tua dari Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
“Oleh karenanya, KKN ini harus dibongkar secara terang benderang oleh KPK dengan memeriksa Ibu R,” ucap Sugeng.
