Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: IPW Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > IPW Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J
HeadlineNews

IPW Sebut Istri Ferdy Sambo Bisa Ikut Terseret Kasus Kematian Brigadir J

Farih
Farih Published 15 Aug 2022, 09:48
Share
1 Min Read
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawati. Foto: Instagram
SHARE

IPOL.ID – Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut dapat terseret dalam kasus kematian Brigadir J.

Itu menyusul dihentikannya laporan terkait dugaan pelecehan seksual dan ancaman disertai kekerasan.

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa,, dalam kasus kematian Brigadir J masih belum ditemukan kasus pelecehan. Hal itu bisa menjadi dugaan adanya keterlibatan dalam menyusun skenario awal.

“Yang kedua kalau Ibu P termasuk juga yang membuat rekayasa kasus tersebut, rekayasa kasus itu kena pasal 221 (KUHP),” katanya, Minggu (14/8/2022).

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

Selain itu, banyak sejumlah pasal yang bisa dikenakan ke Putri. Mulai Pasal 220, Pasal 317 KUHP. Dari beberapa pasal itu, Sugeng mengatakan jika pasal yang paling berat yakni dengan hukuman penjara 10 tahun atas dugaan penyebaran berita bohong, jika hal tersebut ditemukan dilakukannya.

“Serem lagi bisa kena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong yang menghebohkan. Kehebohan itu ancamannya 10 tahun,” terangnya. (Farih)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir j, iistri ferdy sambo, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220814 WA0097 Ditjen Polpum Kemendagri bersama BNPT Bagikan Bendera Merah Putih
Next Article kpk KPK Lelang Tas Mewah hingga Logam Mulia Rampasan 2 Terpidana Korupsi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?