“Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik,” terangnya.
Mahfud meminta publik tak perlu khawatir. Penyelesaian masalah etik ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu. (pes)