IPOL.ID – Irjen Pol Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar mulai Kamis (25/8) pagi hingga Jumat dini hari (26/8).
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat (Irjen Pol Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata pimpinan sidang KKEP, Komjen Pol Ahmad Dofiri, saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri di Jakarta, Jumat (26/8) dini hari.
Sekadar informasi, Irjen Pol Ferdy Sambo adalah tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dia menjalani sidang kode etik yang dimulai Kamis pagi hingga Jumat, mendekati pukul 02.00 WIB.
Sidangnya sendiri berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Lalu saksi dari Provos Polri, masing-masing AKBP Ridwan Soplani, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.