“Saya memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jaksel, Polda Metro Jaya. Sekarang (penyidik) Bareskrim Polri,” sebutnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan penyidik. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polri juga menyampaikan, aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukan aksi membela diri. (ahmad)