IPOL.ID – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai rsangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap kasus penembakan terhadap Brigadir J, kedalaman CCTV dan kerja tim Inafis yang bersifat ilmiah di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Polri menemukan adanya kesesuaian keterangan terhadap saksi-saksi di tempat kejadian perkara dan saksi lainnya, termasuk RR, RE, KM, AR dan FS.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa dalam kasusnya tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan sejak awal,” ungkap Kapolri dalam konfrensi pers kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
Sigit mengatakan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J. “Yang mengakibatkan J meninggal dunia yang disebabkan oleh E atas perintah FS, dilaksanakan gelar perkara, dan Tmsus menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” tegas Kapolri.