Kemudian perwira pertama sebanyak empat personel, berpangkat bintara ada empat personel dan tamtama dua personel.
Selanjutnya, personel Polda Metro Jaya ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel.
Sedangkan pada kasus yang menjadi terang benderang itu, lanjutnya, Bharada RE telah menyampaikan uneg-unegnya dan RE sendiri yang menuliskan (pengakuan) dari awal. Dilengkapi dengan cap jempol dan materai. Dalam pemeriksaan Irsus, terdapat adanya unsur pidana. Sehingga dilibatkan Bareskrim untuk penindakan lebih lanjut.
“Adanya dugaan tindak pidana saat pemeriksaan, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemarin timsus telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap FS di Mako Brimob. Dan ditemukan bukti cukup bahwa FS melakukan tindak pidana serta ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komjen Agung.
Dia menegaskan, terhadap 31 personil Polri yang melanggar pun diperiksa. Timsus akan melakukan pengkajian bersama Ditpropam Polri terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran kode etik. “Tentu akan dilakukan sidang kode etik terhadap personel itu, dan timsus akan melakukan pemeriksaan khusus yang melakukan penanganan terkait tewasnya Brigadir J,” tandas Irwasum.