Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
“Banyak teman-teman mungkin yang bertanya, ini kapan diperiksa? Kita sebenarnya, yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali,” katanya.
“Seyogyanya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat selama 7 hari,” imbuhnya.
Meski Putri Candrawathi tak hadir dalam pemeriksaan, penyidik tetap melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka itu diputuskan berdasarkan dua alat bukti.
“Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam,” ungkap Brigjen Pol Andi Rian.