IPOL.ID – Istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dikenakan cegah tangkal (cekal) bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan pencegahan Putri itu atas permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Surya dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri disebut turut mengetahui dan menyaksikan bahkan ikut merencanakan pembunuhan.
Putri ditetapkan tersangka menyusul empat tersangka sebelumnya. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi hari ini bersama empat tersangka lainnya menjalani rekonstruksi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.