IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dua pejabat eselon dua yang bertugas di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Keduanya yakni, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi), Sarjono Turin dan Direktur Penyidikan, Supardi.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia No 245 Tahun 2022, Sarjono dan Supardi mendapatkan promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
“Sarjono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Supardi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” sebut Keputusan Jaksa Agung RI tersebut.
Sarjono Turin merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga pernah menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan, Aspidsus Kejati DKI dan Wakajati DKI.
Sebelum menjabat Direktur Uheksi, Sarjono pernah menjabat Kajati Sulawesi Tenggara.
Selama menduduki jabatan strategis tersebut, Sarjono banyak menorehkan prestasi lantaran sering memenjarakan koruptor.
Sementara Supardi, pernah menjabat Wakajati DKI Jakarta. Selama menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi juga kerap menjadi musuh koruptor.
Tak sedikit kasus kakap yang pernah dibongkar dirinya seperti korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Krakatau Steel, Garuda Indonesia, dan terkini kasus kelangkaan minyak goreng dan pengadaan tower transmisi di PLN.
Jabatan Sarjono kini digantikan oleh Undang Mugopal yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Maluku. Sedangkan Supardi digantikan oleh Kuntadi yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung.
Adapun Surat Keputusan Jaksa Agung, juga merotasi 37 pejabat eselon dua lainnya. Undang Mugupal yang sebelumnya menjabat Kajati Maluku, kini mendapatkan promosi sebagai Direktur Uheksi, menggantikan Sarjono Turin.
Selain itu, Kuntadi yang sebelumnya menjabat Asisten Umum Jaksa Agung, kini menggantikan Supardi sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus.(Yudha Krastawan)