IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merespon putusan empat tahun penjara terhadap dua terdakwa perkara korupsi dana BOS dan BOP, DA dan BH oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/8).
Diketahui, kedua terdakwa perkara tersebut divonis masing-masing selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan siap menerima putusan, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir dalam tenggang waktu tujuh hari,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (11/8).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan DA dan BH bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa BH dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terdakwa BH juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 16.282.000 diperhitungkan dengan yang sudah dikembalikan oleh M Faisal (mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat) pada perkara lain,” kata Ashari mengutip putusan majelis hakim.
Sedangkan terdakwa DA dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan Denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terdakwa DA juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 21.532.911 diperhitungkan dengan yang sudah disetor oleh terdakwa,” pungkas Ashari.(Yudha Krastawan)