Sedangkan terdakwa DA dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan Denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
“Terdakwa DA juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 21.532.911 diperhitungkan dengan yang sudah disetor oleh terdakwa,” pungkas Ashari.(Yudha Krastawan)
