Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto mengambil langkah untuk menghentikan perkara tersebut melalui upaya dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. (Yudha Krastawan)
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto mengambil langkah untuk menghentikan perkara tersebut melalui upaya dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. (Yudha Krastawan)
Sign in to your account