Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kakek 70 Tahun Dibebaskan dari Sangkaan Pencurian Mesin Perahu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kakek 70 Tahun Dibebaskan dari Sangkaan Pencurian Mesin Perahu
Hukum

Kakek 70 Tahun Dibebaskan dari Sangkaan Pencurian Mesin Perahu

Iqbal
Iqbal Published 17 Aug 2022, 20:36
Share
2 Min Read
kake
Nawardi (korban) saat memaafkan perbuatan Muslimun yang disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas. Foto: Ist
SHARE

Kejadian berawal pada Senin (27/6) sekira pukul 05.20 WIB bertempat di Galing, Kabupaten Sambas, Muslimun akan pulang ke rumahnya usai bermalam di rumah adik kandungnya dengan menggunakan perahu bermesin tempel MERCURY 3,3.
Saat dalam perjalanan, mesin perahu mati dan setelah diperiksa bagian seal pompa air rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Mengalami kejadian tersebut, Muslimun merasa kebingungan dan seketika ia pun melihat satu buah perahu yang dilengkapi dengan mesin tempel MERCURY 3,3 dalam keadaan bagus dan juga mengetahui bahwa perahu tersebut milik saksi korban Nawardi.
Melihat itu, Muslimun langsung melepaskan mesin tempel dari perahunya dan menggantinya dengan milik saksi korban Nawardi.

Usai menggantinya, Muslimun langsung kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya. Akibat perbuatannya, Muslimun ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Itu setelah saksi korban Nawardi melapor ke pihak berwajib dan saksi korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6,7 juta. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, kejagung bebaskan tersangka, kejari sambas, pencuri mesin perahu, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pln gedung Transformasi Bisnis Mampu Perkuat PLN Hadapi Tantangan Global
Next Article cilangkap Warga Cilangkap dan PPSU Gelar Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
Headline
Kepala BP BUMN Tegur Keras PTPN Terkait Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung
24 May 2026, 17:01
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?