IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan tiga perwira tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang 2 atau inspektur jenderal (Irjen) dan jenderal bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen) terkait kasus trewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan itu seperti tertuang dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Mereka yang dimutasi tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim khusus (Timsus).
“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Jendral bintang dua yang dicopot yaitu Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono ditunjuk mengisi posisi Kadiv Propam Polri yang ditinggalkan Sambo.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.
Hendra dimutasi sebagai Pati Yanma Polri. Sebagai pengantinya ditunjuk Brigjen Pol Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Waprof Divpropam Polri.
Selanjutnya Kapolri mencopot Brigjen Pol Benny Ali dari jabatannya sebagai Karo Provos Divpropam Polri. Benny turut dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Poisinya kini diisi Kombes Pol Gupuh Setiyono.
Selain tiga nama jenderal itu, Polri juga melakukan mutasi terhadap 12 personel lain dalam kasus Brigadir J ini.