IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Inspektorat Khusus Tim Khusus (Irsus Timsus) Polri telah memeriksa sebanyak 25 polisi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Mereka dinilai tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. “Ke 25 personel itu telah diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik, apabila dalam pemeriksaan yang berlangsung terdapat tindak pidananya juga akan diproses secara pidana,” ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (5/8).
Kemudian, sambung Kapolri, ada beberapa hal yang dianggap membuat proses olah TKP dan hambatan-hambatan dalam penanganan TKP dan penyidikan. Mereka telah menjalani pemeriksaan oleh Irsus Timsus Polri di bawah pimpinan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Rincianya, tiga personel perwira tinggi (pati), lima personel berpangkat kombes polisi, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima personel bintara dan tamtama.