IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan rapat pimpinan, terkait keputusan permohonan perlindungan Bharada E. Namun, LPSK menyebut bahwa Bharada E sudah tidak memenuhi syarat tuk dilindungi.
Lantaran Bharada E telah berstatus sebagai tersangka, LPSK juga menemukan kejanggalan saat proses investigasi.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya sudah mendengar bahwa yang bersangkutan (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena statusnya sudah tersangka kami akan konfirmasi kepada Kepolisian apakah betul yang bersangkutan sudah tersangka, ditahan. Kami harus pastikan itu dan kalau memang sudah pasti, yang bersangkutan tak lagi memenuhi syarat jadi terlindung LPSK,” kata Hasto di Kantor LPSK Jakarta, Jumat (5/8).
Lebih jauh, Hasto menjelaskan, kewenangan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau saksi korban. Kalau sudah tersangka tentu kewajiban dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindak lanjut.
“Tidak digugurkan, artinya kita tetap akan putuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri semua pimpinan. Ada tujuh orang pimpinan LPSK yang memutuskan. Tapi tentu saja karena yang bersangkutan sudah tersangka ya kemungkinan besar akan ditolak. Karena itu tidak mungkin memberikan perlindungan kepada tersangka,” tegas dia.
“Itu kan bisa di asumsikan bahwa polisi juga melihat ini bukan pelaku tunggal. Ada keikutsertaan, hanya masalahnya keikutsertaan ini E ada di posisi mana,” tambahnya.
Namun, LPSK bisa melindungi Bharada E jika dirinya mengajukan Justice Collaborator dengan syarat pemohon bukan pelaku utama. Selain itu, bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum tuk mengungkap kasus hingga tuntas.
Termasuk orang-orang di atas dia. Apakah orang yang memerintahkan dia, atau siapapun. “Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama. Kalau melihat pasal diterapkan ini kan Pasal 338, juncto 55 dan 56”.
Jika pengajuan Justice Collaborator akan mendapat sejumlah hak. Di antaranya tahanan beserta berkasnya akan dipisahkan dengan berkas perkara pelaku lain, supaya tidak terancam.
“Kalau dia menjadi seorang Justice Collaborator, LPSK yang memastikan. Jadi tempat penahanan dipisahkan, berkas perkara dipisahkan dari yang lain. Misalnya dia menjadi napi juga dipisah supaya tidak terancam. Tapi kalau sekarang tentu saja kami hanya bisa menyampaikan, memesankan pada aparat penegak hukum yang utama jangan sampai terjadi apa-apa kepada Bharada E,” pesannya.
Karena menurutnya, Bharada E merupakan saksi yang sangat kunci, sangat sentral. Jangan sampai prosesnya belum berjalan, terjadi sesuatu yang serius kepada Bharada E. Sehingga nanti proses tidak berlanjut.
“Karena itu, ya saya minta aparat penegak hukum menjaga keselamatan E,” katanya.
Selain itu, LPSK menemukan adanya kejanggalan saat proses investigasi yakni beberapa keterangan dari Bharada E tidak sesuai dengan informasi yang didapat oleh LPSK dari pihak lain.
“Jadi itu kami temukan dari hasil kroscek dengan berbagai pihak, akan ada keterangan-keterangan sebenarnya janggal. Tidak sinkron dan sebagainya. Itu kami dapat informasi dari sumber lain bahwa yang bersangkutan bukan sebagaimana yang disebutkan didalam berita-berita ya,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)