IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan langkah proaktif dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), khususnya melibatkan pelecehan seksual melalui percakapan grup digital mahasiswa.
Langkah proaktif LPSK dilakukan berdasar Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban.
Penjangkauan dilakukan tim LPSK pada 15–16 April 2026 dengan melakukan penelaahan dan pendalaman informasi, menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.
Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain, terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Selain itu, terdapat pula kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.
