IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif dalam menjangkau kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.
Dalam penelaahan kasus tersebut, LPSK melakukan koordinasi, asesmen, termasuk penelaahan atas potensi ancaman terhadap informan. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bertemu dengan perwakilan korban di Kantor Perwakilan LPSK Yogyakarta.
Sri mengatakan program layanan pelindungan LPSK, utamanya tentang restitusi yang menjadi hak para korban. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan orangtua korban didampingi oleh UPT PPA Kota Yogyakarta sebagai pelaksana yang ditunjuk oleh Walikota Yogyakarta pada Rabu (29/4/2026).
Terkait proses hukum dan fasilitasi restitusi, LPSK berkoordinasi dengan Kapolresta Kota Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia untuk dapat membuka posko pengaduan bagi para korban, karena baru 10 orang korban diproses oleh penyidik.
“Para orangtua korban diharapkan dapat diberi atensi oleh Polresta atas dibukanya posko pengaduan penerimaan pelaporan dan tidak dibatasi dengan syarat visum et repertum sebagai ukuran sebagai korban. Karena banyak korban yang sudah tidak ada bekas luka fisiknya tapi mengalami trauma psikologis mendalam karena perlakuan kekerasan diterima dalam waktu lama,” kata Sri, Selasa (5/5/2026).
