IPOL.ID – Polresta Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat (24/4).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang mantan pengasuh.
Mantan karyawan itu baru bekerja di tempat tersebut namun mengundurkan diri karena tidak tahan melihat perlakuan tidak manusiawi terhadap bayi dan anak-anak yang dititipkan.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi. Sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya juga mungkin kan. Ditelantarkan akhirnya dia merasa tidak sesuai hati nurani minta resign,” kata Eva Guna.
“Tetapi ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melaporlah ke kita,” lanjutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan ke lokasi. Hingga Sabtu malam, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
