“13 orang tersangka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” katanya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif di balik tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menambahkan dari total 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban kekerasan. Mayoritas korban adalah balita berusia di bawah dua tahun.
“(Korban) usia di bawah 2 tahun,” ucap Adrian.
Bentuk kekerasan yang ditemukan antara lain anak diikat tangan serta kakinya.
“Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ujarnya. (far)
