Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI
Hukum

LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI

Farih
Farih Published 17 Apr 2026, 20:15
Share
5 Min Read
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melakukan penjangkauan dengan menemui sejumlah pihak di FH UI terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Foto: Ist
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melakukan penjangkauan dengan menemui sejumlah pihak di FH UI terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Foto: Ist
SHARE

Lebih lanjut, UU TPKS juga secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak korban, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan/atau melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin melalui grup pesan digital sebagaimana terjadi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 5 maupun Pasal 14 UU TPKS, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Di tingkat kampus, penanganan dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meskipun kapasitas layanan yang terbatas menyebabkan waktu tunggu cukup panjang dan mendorong kebutuhan dukungan tambahan dari pihak eksternal.

Baca Juga

Para terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Tangkapan layar video viral
BEM UI Desak Kemdiktisaintek Turun Tangan Usut Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FH
Terjadi Diam-Diam Sejak 2025, Kasus Pelecehan FH UI Bikin Geram
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: FH UI, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penangkapan ikan sapu-sapu. Foto Ist Hampir 7 Ton Ikan Sapu-Sapu Diangkat dari Perairan Jakarta
Next Article Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama dua tersangka lain kasus suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Bupati Bekasi dan Ayahnya Segera Disidangkan Dalam Perkara Suap Ijon Proyek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?