Lebih lanjut, UU TPKS juga secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU TPKS, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak korban, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan/atau melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin melalui grup pesan digital sebagaimana terjadi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 5 maupun Pasal 14 UU TPKS, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.
Di tingkat kampus, penanganan dilakukan melalui Satgas PPKS. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meskipun kapasitas layanan yang terbatas menyebabkan waktu tunggu cukup panjang dan mendorong kebutuhan dukungan tambahan dari pihak eksternal.
