Menurut dia, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor. Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama.
“Perlindungan jadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan saat mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” tambahnya.
Dalam konteks hukum, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Nonfisik.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang. Dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana.
Dalam praktiknya, bentuk ini mencakup ucapan, komentar, atau “candaan” bernuansa seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, sepanjang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi pada korban.
