Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI
Hukum

LPSK Bakal Beri Perlindungan Korban Kasus TPKS di FH UI

Farih
Farih Published 17 Apr 2026, 20:15
Share
5 Min Read
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melakukan penjangkauan dengan menemui sejumlah pihak di FH UI terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Foto: Ist
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias melakukan penjangkauan dengan menemui sejumlah pihak di FH UI terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Foto: Ist
SHARE

Menurut dia, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor. Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi pertimbangan utama.

“Perlindungan jadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan saat mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,” tambahnya.

Dalam konteks hukum, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dijelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Nonfisik.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang. Dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana.

Baca Juga

Para terduga pelaku pelecehan seksual. Foto: Tangkapan layar video viral
BEM UI Desak Kemdiktisaintek Turun Tangan Usut Skandal Pelecehan 16 Mahasiswa FH
Terjadi Diam-Diam Sejak 2025, Kasus Pelecehan FH UI Bikin Geram
LPSK Berikan Perlindungan Saksi Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih

Dalam praktiknya, bentuk ini mencakup ucapan, komentar, atau “candaan” bernuansa seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, sepanjang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi pada korban.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: FH UI, LPSK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penangkapan ikan sapu-sapu. Foto Ist Hampir 7 Ton Ikan Sapu-Sapu Diangkat dari Perairan Jakarta
Next Article Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama dua tersangka lain kasus suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Bupati Bekasi dan Ayahnya Segera Disidangkan Dalam Perkara Suap Ijon Proyek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?