Dekan FH UI menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif LPSK dan membuka peluang kerja sama ke depan. “Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus,” ujar dekan FH UI.
LPSK menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi atau korban menjadi faktor penting dalam memastikan proses hukum dapat berjalan, sekaligus memberikan rasa aman bagi korban dalam mencari keadilan.
Ke depan, LPSK bakal terus berkoordinasi dengan para pihak, termasuk kuasa hukum korban. LPSK juga menyatakan kesiapan untuk hadir langsung dalam pertemuan dengan korban guna memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan.
LPSK juga siap berkolaborasi dengan Fakultas Hukum UI untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban. (Joesvicar Iqbal)
