IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya yakni HM Kunang (HMK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keduanya pun akan segera disidangkan dalam perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurut Budi, nantinya JPU akan mengecek berkas perkara Ade Kuswara dan ayahnya. Jika dinyatakan lengkap atau P21, jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan.
Kemudian, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri (PN) untuk lanjut ke tahap persidangan.
“Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” kata dia.
