IPOL.ID – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap tiga tersangka, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Keputusan ini diambil setelah para tersangka menempuh jalur restorative justice dan mencapai kesepakatan damai langsung dengan Jokowi.
“Saat ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan tersangka ES, DHL, dan RHS. Sehingga proses penyidikan terhadap ES dan DHL dihentikan dengan mekanisme restorative justice pada tanggal 15 Januari 2026,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4).
Sementara itu penghentian untuk Rismon Sianipar dilakukan pada 14 April 2026.
Menurut Iman, sebelum proses tersebut, para tersangka telah bertemu langsung dengan Jokowi di kediamannya.
Egi dan Damai bertemu Jokowi pada 8 Januari 2026. Sedangkan Rismon bertemu pada 12 Maret 2026.
“Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan perdamaian dengan pertimbangan understanding dan saling pengertian para pihak,” jelas Iman.
