Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi, Rismon, Damai Lubis Dapat SP3, Roy Suryo Cs Lanjut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi, Rismon, Damai Lubis Dapat SP3, Roy Suryo Cs Lanjut
Headline

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Eggi, Rismon, Damai Lubis Dapat SP3, Roy Suryo Cs Lanjut

Farih
Farih Published 17 Apr 2026, 21:15
Share
3 Min Read
Roy Suryo. Foto: ipol.id
Roy Suryo. Foto: ipol.id
SHARE

Setelah kesepakatan tercapai, para tersangka mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Penyidik kemudian menggelar perkara sebelum akhirnya memutuskan penghentian kasus.

Berbeda dengan Eggi dkk, untuk kelima tersangka lainnya yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa akan tetap lanjut ke persidangan.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” katanya.

Berkas perkara untuk kelima tersangka tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi agar diperiksa oleh jaksa peneliti.

Baca Juga

Roy Suryo. Foto: ipol.id
Polda Metro dan Kejari Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Hakim Jadwalkan Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo pada 20 Juli
Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo, Tim Hukum Jokowi: Itu Administrasinya, Bukan Pokok Perkara

“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diketahui kasus ini melibatkan total delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Penyidik menjerat mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ijazah palsu jokowi, Rismon Sianipar, roy suryo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (tengah) bersama dua tersangka lain kasus suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Bupati Bekasi dan Ayahnya Segera Disidangkan Dalam Perkara Suap Ijon Proyek
Next Article Bendera Merah Putih terbentang di Karnaval Paskah Kota Semarang. Foto: Ist Nyalakan Nasionalisme, Merah Putih Sepanjang 100 Meter Terbentang di Karnaval Paskah Kota Semarang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ekonomi
Purbaya Sampaikan RUU Pertanggungjawaban APBN 2025 ke Badan Anggaran DPR
17 Jul 2026, 06:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?