Setelah kesepakatan tercapai, para tersangka mengajukan penyelesaian melalui restorative justice. Penyidik kemudian menggelar perkara sebelum akhirnya memutuskan penghentian kasus.
Berbeda dengan Eggi dkk, untuk kelima tersangka lainnya yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa akan tetap lanjut ke persidangan.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” katanya.
Berkas perkara untuk kelima tersangka tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi agar diperiksa oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diketahui kasus ini melibatkan total delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Penyidik menjerat mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
