Kasus suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi tersebut menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara dan ayahnya yang bernama HM Kunang serta Sarjan selaku swasta. Adapun Sarjan sudah berstatus sebagai terdakwa.
KPK menduga Ade dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang itu diberikan oleh tersangka yang juga pengusaha bernama Sarjan, lewat perantara, sebagai uang muka jaminan proyek yang rencananya digarap tahun 2026.
Meski sudah menetapkan tiga tersangka, KPK tetap menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus rasuah itu. Hal itu dilakukan dengan menelusuri aliran uang dari tersangka kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada oknum anggota polisi bernama Yayat Sudrajat alias Lippo dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. (Yudha Krastawan)
