Pabrik BFC dibangun untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, ketimbang menggunakan bahan bakar gas.
Namun dalam pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan, diduga telah terjadi penyimpangan.
Sehingga mengakibatkan pekerjaan BFC mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
“Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 triliun,” tandas Ketut.(ydh)