IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Singapura guna memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di wilayah Riau Surya Darmadi.
Pemilik PT Duta Palma Group itu diduga kabur ke Singapura.
“Upaya yang kita lakukan atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Dia mengatakan, sebelumnya tim penyidik dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemanggilan terhadap Surya Darmadi. Namun, Surya belum memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir,” katanya.
Kejagun pada bulan lalu menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi penyerobotan lahan 37.095 hektar di Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Surya Darmadi juga merupakan buron KPK sejak 2019. Pihak Kepolisian juga menyatakan red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dan masih aktif hingga saat ini.