IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik tindak pidana khusus menyita delapan bidang tanah dan bangunan yang diduga terafiliasi dengan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Delapan bidang tanah dan bangunan yang disita oleh korps Adhyaksa tersebut terletak di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. “Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (29/8).
Penyitaan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Agustus 2022.
Adapun aset yang dilakukan penyitaan yaitu:
1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan;