IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. KPK menelusuri aliran uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi (TPK) proyek di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Salah satu aliran dana yang diduga terkait TPPU berasal dari proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet atau asam semut (asam formiat) pada tahun anggaran 2021–2023.
“Ya, KPK masih mendalami keterkaitan antara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uangnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Budi menjelaskan bahwa pendalaman ini penting untuk membangun konstruksi perkara secara menyeluruh antara dugaan pencucian uang SYL dan proyek pengadaan asam formiat tersebut.
“Untuk kemudian konstruksi perkara ini menjadi utuh,” ujarnya.
Temuan ini terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap dua mantan anak buah SYL. Pertama, Issusilaningtyas Uswatun Hasanah, Kepala Tata Usaha Direktorat Perbenihan 2023 sekaligus Plt Kepala Bagian Umum Sesditjen Hortikultura 2023.