IPOL.ID – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan 16 mahasiswa tersangka demo ricuh di depan Balai Kota Jakarta, Rabu (15/5/2025). Penangguhan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga.
“Nah itu berdasarkan dari permohonan penangguhan dari pihak keluarga melalui penasihat hukumnya mereka,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Reonald mengatakan 16 mahasiswa itu masih menjalani perkuliahan. Dia menuturkan penangguhan penahanan juga dilakukan lantaran mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti atau kabur.
“Mengingat, mahasiswa itu kan mereka masih menjalani perkuliahan, ada juga yang mau melaksanakan ujian. Dan kemarin bahwa tidak masalah apabila dilakukan penahanan, oleh sebab itu penangguhan ditangguhkan oleh Direktorat Kriminal Umum,” ujar Reonald.
“Dengan mempertimbangkan bahwa sesuai apa yang dikatakan oleh para pelaku, bahwa tidak akan mengulangi lagi, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri, dan dijamin juga oleh pihak keluarganya,” tambahnya.