Kasus tersebut melibatkan empat orang tersangka yakni AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, dan AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.
Selain itu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast. Sementara ini kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp2,58 triliun. Sementara keempat tersangka itu masih dalam proses pemberkasan penyidikan di Gedung Bundar. (Yudha Krastawan)