IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group.
Seorang tersangka di antaranya berinisial RTT selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999dan SD selaku pemilik PT Duta Palma Group.
“RTR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (1/8).
Tersangka RTR merujuk pada R Thamsir Rachman. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SD yang merujuk pada Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group.
“Adapun penetapan tersangka SD berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022,” ujarnya menambahkan.
Meski ditetapkan tersangka, Ketut mengakui, keduanya tidak ditahan oleh penyidik gedung bundar. Tersangka RTR tidak ditahan karena sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.