IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menolak permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang.
Kedua tersangka adalah Andre Saputra dan Ario Agustian Bin Hermansyah yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-1E dan ke-4E KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak.
“Ditolaknya permohonan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/8).
Atas ditolaknya permohonan keadilan restoratif itu, lanjut dia, proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan oleh Kejari Empat Lawang.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kesembilan tersangka itu pun telah dibebaskan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.