IPOL.ID – Kejaksaan Republik Indonesia telah melakukan ekstradisi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Hongaria, Robert Horvath.
“Pelaksanaan ekstradisi ini sebagai tindak lanjut dari penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022 terhadap termohon ekstradisi atas nama Robert Horvath,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (5/8).
“Ekstradisi juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden (Kepress) Nomor 7 Tahun 2022, yakni dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria,” tambahnya.
Sebelumnya, termohon ekstradisi Roberth Horvath telah dinyatakan bersalah di negara asalnya melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
Kemudian berbekal putusan pengadilan, Red Notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan.
“Kejaksaan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi,” papar Ketut.
Dalam proses persidangan ekstradisi, Kejaksaan dapat membuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria. (Yudha)