Berkat kerja sama tersebut, pada Januari 2022, USD5,9 juta berhasil diamankan dan dikembalikan ke Indonesia. Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi di Indonesia yang dicuci di Amerika Serikat.
“Kerja sama dalam pertukaran data dan informasi intelijen dan pro-keadilan, serta penyelidikan paralel dan membuka saluran komunikasi antar lembaga, adalah kunci kesuksesan upaya tersebut. Pesan moralnya, hanya melalui kerja sama KPK bisa berhasil memulihkan aset milik rakyat Republik Indonesia,” tutur Firli.
Pada poin kedua, Ketua KPK memaparkan upaya pembaruan yang dilakukan Indonesia untuk memerangi dan memberantas korupsi. Untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045, KPK mencanangkan Roadmap Pemberantasan Korupsi tahun 2022-2045. Roadmap ini merupakan implementasi dari “Trisula” yang merupakan strategi antikorupsi yang terdiri dari Pendidikan Antikorupsi serta Partisipasi Masyarakat, Pencegahan dan Penindakan.
Poin terakhir yang dikemukakan Firli adalah pentingnya kerja sama internasional dan dukungan regional.