Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KKP Amankan 83 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang Semester I 2022
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > KKP Amankan 83 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang Semester I 2022
Ekonomi

KKP Amankan 83 Kapal Ikan Ilegal Sepanjang Semester I 2022

Farih
Farih Published 09 Aug 2022, 22:47
Share
3 Min Read
48630 ilustrasi penangkapan kapal asing
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak 83 kapal ikan ilegal selama semester I 2022. Potensi penyelamatannya mencapai 7.000 ton ikan di perairan Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan hal itu. 83 unit kapal ikan pelaku praktik illegal unreported unregulated atau IUU fishing berhasil dibekuk tim patroli sepanjang semester I tahun 2022.

Ke-11 di antaranya adalah kapal ikan berbendera asing dengan ukuran rata-rata 70-75 Gross Ton. 8 kapal di antaranya berbendera Malaysia, satu kapal berberbendera Filipina, dan dua kapal berbendera Vietnam. Sedangkan 72 unit kapal ikan lainnya berbendera Indonesia.

“Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya. Bila dikonversi ke Rupiah dengan harga ikan Rp35 ribu per kilogramnya, hasilnya bisa sekitar Rp270 miliar. Tapi ini sekali lagi adalah angka potensi kerugian ya,” katanya mengutip keterangan resmi, Selasa (9/8/2022).

Dia menyebut, kinerja PSDKP Selain menyelamatkan potensi kerugian negara atas praktik pencurian ikan, juga melakukan penertiban pemanfaatan ruang laut dan pemulangan nelayan Indonesia yang menghadapi proses hukum di luar negeri.

“Untuk kapal asing yang 11 itu, kalau dikalkulasi potensi kerugian bila mereka tidak tertangkap kira-kira hasil tangkapannya 6.000 sampai 7.000 ton yang kemungkinan bisa diambil dari perairan Indonesia untuk dibawa ke negara asalnya,” katanya.

Bahkan jika dikonversi ke nilai tunai, bisa mencapai Rp 270 Miliar. Ini merupakan angka potensi kerugian dengan asumsi harga Rp 35.000 per kilogram ikan.

Terkait penanganan kapal illegal fishing berbendera asing, Adin menjelaskan kapal-kapal asing hasil tangkapan yang sudah disita menjadi aset negara. Menegacu pada putusan pengadilan, nantinya tidak akan dimusnahkan melainkan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan produktivitas nelayan.

“Pemanfaatan kapal pelaku ilegal fishing yang telah disita untuk negara sejalan dengan amanat UU Perikanan. Jangan sampai kapal tersebut menjadi terbuang sia-sia tanpa bisa bermanfaat bagi negara dan masyarakat sebagaimana arahan Bapak Menteri,” ujarnya.

Selain itu, Adin juga menjelaskan bahwa Selama Semester I banyak melakukan penertiban praktik importasi yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk diantaranya menyita 4.7 ton ikan asal Tiongkok yang masuk ke Batam. Tindakan tegas dikenakan kepada pelaku usaha perikanan yang mencemari lingkungan.

“Beberapa penertiban kami lakukan di Batam dan Jakarta pada Semester I ini,” ucapnya.


GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kapal ilegal, KKP, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sdm samsung Dongkrak Kemampuan, Jebolan SMK Butuh Sentuhan Pelaku Industri
Next Article 054710600 1447992389 20151119 Ilustrasi Bayi Penemuan Mayat Bayi di Ciracas, 3 Orang Diperiksa Termasuk Pemilik Kontrakan

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?