IPOL.ID – Perubahan nama Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat di Jakarta, masih menyisakan pro dan kontra. Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto, bahkan mencium adanya aroma kebohongan publik dalam keterangan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemprov DKI.
Dijelaskan Sugiyanto, kebohongan publik yang dimaksud adalah, dimana Kemenkes menyebut, penjenamaan ‘Rumah Sakit’ menjadi ‘Rumah Sehat untuk Jakarta’ hanya sebagai motto saja. “Penjenamaan dan motto itu dua kalimat yang mempunyai arti berbeda,”ujar Sugiyanto dalam keterangannya kepada ipol.id, Jumat (6/8).
Dibeberkan SGY, panggilan akrabnya, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online diketahui, penjenamaan berasal dari kata jenama yang berarti, merek atau jenis. Penjenamaan dapat juga berarti pencitraan merek. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah branding.
Penjenamaan lebih digunakan dalam praktik di dunia bisnis, sektor publik (pemerintahan) dan bahkan organisasi nirlaba. Penjenamaan adalah bagian kecil dari pemasaran yang salah satu tujuannya adalah untuk membangun citra baik organisasi dibenak khalayak.