IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Provinsi Lampung, Sabtu (20/8) dini hari.

“(Penangkapan) menindaklanjuti laporan masyarakat. Benar adanya, tim KPK (Sabtu) dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan (OTT) di Bandung dan Lampung,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung. “Untuk saat ini, para pihak (yang ditangkap) sudah berada di Gedung KPK Jakarta,” ungkap Ali.

Ali sendiri belum menginformasikan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor PTN di Lampung itu sehingga ditangkap oleh tim KPK. Tim dikatakan masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. “Perkembangan kasus akan segera disampaikan,” sambungnya

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap itu. (ahmad)