IPOL.ID-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen mendukung program percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Tanah Air melalui pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas.
Penanganan kemiskinan ekstrem dilaksanakan bertahap dengan pendekatan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan dilanjutkan 212 kabupaten/kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten/kota secara nasional pada 2023-2024.
Dalam menentukan wilayah yang masuk kategori kemiskinan ekstrem, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Penanganan esktrem Kementerian PUPR dilakukan melalui integrasi program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) bidang Cipta Karya dan Perumahan.
“Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem untuk wilayah yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem dilaksanakan dengan disesuaikan kebutuhan sehingga dapat tepat sasaran, efektif dan efisien,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.