IPOL.ID – Salah seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga telah menerima gratifikasi. Dugaan tersebut tertuang dalam informasi yang diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Budi mengatakan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi.
KPK saat ini akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Budi memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” ujar Budi. (Yudha Krastawan)