IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) Malaysia menguatkan vonis penjara 12 tahun terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak karena terlibat korupsi dalam skandal keuangan 1MDB.
“Kami menemukan keyakinan dan hukumannya aman (tetap),” kata Ketua Hakim MA Malaysia, Maimun Tuan Mat mengatasnamakan panel lima hakim.
“Pandangan bulat kami (Mahkamah Agung) bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan (Najib Razak) sangat bersalah atas tujuh dakwaan,” bebernya.
Putusan akhir atas vonis penjara datang empat tahun setelah kekalahan mengejutkan partainya yang berkuasa dalam pemilu pada 2018. Saat itu, Najib Razak didakwa bersama teman-temannya menggelapkan miliaran dolar AS dari dana negara 1MDB.
Pengadilan yang lebih rendah pada Juli 2020 memutuskan politikus senior itu bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran pidana atas transfer USD10,1 juta dari SRC International, bekas unit dana negara 1MDB, ke rekening pribadinya.
Pengadilan banding pada Desember tahun lalu menolak upaya banding Najib. Sehingga dia harus mengupayakan kasusnya ke Pengadilan Federal sebagai jalan terakhir. (ahmad)